radarseluma.disway.id, SELUMA- ASN dan PPPK lingkungan pemerintah Kabupaten Seluma wajib simak aturan batas usia pensiun ASN dan PPPK.Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan peraturan baru terkait batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui UU No 20 Tahun 2023.
Nah bagi ASN di Kabupaten Seluma yang telah memasuki usia pensiun, wajib simak batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui UU No 20 Tahun 2023.
Tidak hanya berlaku pada ASN dan PPPK di Kabupaten Seluma, aturan ini berlaku untuk semua ASN dan PPPK di Seluruh Indonesia.
Berikut adalah ringkasan mengenai perubahan batas usia pensiun PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023 tersebut.
Presiden Jokowi mengesahkan perubahan batas usia pensiun PNS dan PPPK melalui UU No 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:UU No 20 Tahun 2023, ASN dan PPPK di Seluma Ini Info Penting! Honorer Meradang