Bukti Dibawah Ini Kuat Dugaan Sungai Gasan Tercemar Limbah PT AIP Seluma!

Jumat 26-01-2024,19:34 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

"Hasilnya sudah ada dan dibawah baku mutu, namun untuk rinciannya kami tidak ada. Yang menyimpan hanya UPTD Laboratorium DLH Provinsi Bengkulu dan PT. AIP itu sendiri,"jelas Sudarman.

 

Melansir dari berbagai sumber, anggota DPRD Seluma, Tenno Heika mengatakan bahwa Pemkab Seluma harus tegas dan dengarkan keluhan masyarakat. Bila perlu harus melakukan uji sampel secara mandiri dan jangan mau hanya mengikuti keterangan perusahaan saja. 

 

Karena fakta dilapangan, banyak warga yang mengeluhkan limbah tersebut lantaran aliran sungai tersebut menjadi berminyak, berbau dan kotor.

 

 "Dugaan kuatnya PT AIP melakukan pembuangan limbah sawit kealiran sungai, Pemkab selaku pemegang kekuasaan seharusnya lebih tegas dalam bertindak, jangan hanya memeriksa untuk formalitas saja, bila perlu lakukan uji lab sendiri,"tegas Tenno.

 

 Berdasarkan pasal 1 angka 14 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuhan Hidup. Diterangkan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkan makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkuhan hidup yang telah ditetapkan.

 

Jika benar bahwa limbah PT. AIP mengalir ke aliran sungai dan sesuai dengan keluhan masyarakat artinya perusahaan telah melanggar pasal 98 ayat 1 UU No 32 tahun 2009. Yang isinya yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku mutu kerusakan lingkuhan hidup. Maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Serta denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Kategori :