radarseluma.disway.id, SELUMA - Adanya dugaan pencemaran limbah ke sungai air gasan, menguatkan dugaan bahwa limbah tersebut dari PT Agrindo Indah Persada (AIP) anak perusahaan dari Wilmar Group yang terletak Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi.
Diduga kuat limbah dari PT AIP tersebut mengalir dan merusak ekosistem di aliran sungai gasan yang posisinya tepat melintasi pabrik PT AIP yang bergerak dibidang pengolahan claude palm oil (CPO), sehingga membuat masyarakat geram.
Beberapa saat lalu tepatnya Rabu 10 Januari 2024, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Seluma melakukan pemanggilan terhadap Manager PT Agri Indo Persada (AIP) dan juga Head BM Legal dari Palembang. Dipanggilnya kedua petinggi AIP ini, terkait dengan dugaan pencemaran limbah sungai Gasan yang diduga dilakukan oleh PT AIP yang berada di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
"Kami dari Unit Tipidter saat ini melakukan pemanggilan terhadap Manager PT AIP bersama dengan BM Legal yang langsung datang dari Palembang," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Tipidter, Ipda Franciscus I C L, S Tr K MH saat dikonfirmasi Radar Seluma, dilansir dari radarseluma.disway.id. Jumat (26/1).
Masih dilansir dari radarseluma.disway.id, masyarakat yang berada di desa setempat merasa kecewa. Lantaran PT AIP membantah adanya pencemaraan limbah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.