Penahanan dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B / 08 / V / 2023 / SPKT / Polsek Semidang Alas / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 11 Mei 2023. Atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Usai dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka NS langsung dititipkan ke Rutan Mapolres Seluma pada Kamis (11/1) sore, sekitar Pukul 17.00 wib.
"Tersangka kita jerat pada Pasal 363 KUHP, tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan," Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek SA, Iptu Gema Pipi Arizon, SSos MH didampingi Kanit Reskrim, Bripka Deni Arianto, SH.
BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya di Seluma Pastikan Netralitas TNI di Pemilu
Unit RReskrim Polsek Semidang Alas (SA) Polres Seluma akhirnya kembali melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yakni melakukan aksi pencurian dokumen Desa Suban.(**)