Terbaru Info Bagi PPPK Nakes dan Guru, Tenang Saja! SK Dalam Verifikasi

Kamis 25-01-2024,07:47 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

Dalam pengangkatan PPPK ini, tentu berdasarkan adanya perjanjian kerja tertentu yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Atau bisa dikatakan, para PPPK mempunyai hak kepegawaian yang sama dengan para ASN lainnya meliputi aspek gaji, tunjangan, hak cuti, perlindungan, dan keterlibatan dalam pengembangan kompetensi.(adt) 

 

Kategori :