Tersangka Kasus BTT Seluma, Kembalikan Kerugian Negara Rp 420 Juta

Rabu 24-01-2024,19:23 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Tersangka kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, bersumber dana APBD tahun 2022. Pada Rabu (24/1) siang, melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 420 juta.

 

BACA JUGA:2 Tersangka Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Seluma, Diringkus! Ternyata Benar Dibakar

 

BACA JUGA: Dituding Selingkuh, Oknum Perangkat Desa Tanjungan Seluma Disidang Adat! Warga Tuntut Cuci Kampung

 

Dalam Press Conference yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH dengan didampingi oleh Kasi Pidana khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH dan Reki Afrizal, SH.

 


tersangka korupsi kembalikan kerugian negara--

"Iya hari ini kita terima penitipan pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp 402 juta. Dari lima terdakwa, yakni berinisial GE, DI, EM, Ndan SG" sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH MH dalam Press Conference.

 

Kajari juga mengatakan, jika akibat perbuatannya tersebut. Terdakwa GE dan DI telah menitipkan kerugian Keuangan Negara kepada tim Kejaksaan Negeri Seluma sebesar Rp 252.316.790. Kemudian terdakwa EM sebesar Rp 17.319.438, terdakwa N sebesar Rp 30.363.772 dan terdakwa SG sebesar Rp 102.000.000.

 

Para terdakwa tersebut merupakan pelaksana pada beberapa item kegiatan fisik yang diungkap Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiga kegiatan fisik yang ditemukan adanya kerugian negara tersebut yakni. Kegiatan pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati Seluma, dalam pelaksana CV DN Rancing Konstruksi dengan Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK sebesar Rp 769.518.903,36 dan sisa yang belum dititipkan pengembalian Kerugian Negara Rp 517.202.113.

Kategori :