Soal Hibah Pilkada, Noreg APBD-P 2024 Seluma Terancam

Selasa 23-01-2024,09:20 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha

 

 

PEMATANG AUR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Dalam SE Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ yang diterbitkan pada 29 September 2023 itu, salah satu yang ditegaskan Mendagri tidak akan memberikan nomor register (noreg) terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) bagi pemerintah daerah yang tak mengalokBasikan 40 persen dana hibah Pilkada 2024 tahap I.

Penegasan ini sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri yang sebelumnya telah dikeluarkan pada 24 Januari 2023 lalu yang menginstruksikan pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana hibah Pilkada 2024 sebesar 40 persen di APBD tahun 2023 dan 60 persen di APBD tahun 2024.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos menyayangkan apabila nantinya proses APBD Perubahan 2024 terhambat lantaran tidak mendapatkan nomor registrasi. "Kita sayangkan apabila nanti terhambat lantaran tidak mendapatkan nomor registrasi. Kita sudah sampaikan agar dalam hal ini pemerintah daerah tidak berpedoman atau berpatokan kepada daerah lain," kata Ketua DPRD Seluma, kemarin (22/1).

BACA JUGA:Pepperstone Ikut Sponsori Piala Asia AFC Qatar 2023, Sampai 10 Februari 2024

BACA JUGA: Polres Seluma Tunggu Hasil Psikologi, Akan Gelar Perkara Kasus Penyebaran Video Bugil Anak

Ini artinya, sekalipun sudah ada persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, APBD-P itu tetap tidak akan diberi noreg. Tentu dalam hal ini, tentu diharapkan jangan sampai pemerintah daerah tidak mengindahkan SE Mendagri tersebut.

Pada SE Mendagri yang pertama diterbitkan pada Januari 2023 itu memang belum menyebutkan sanksi, tapi di SE kedua yang terbit 29 September ini sudah tegas menyebutkan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak memenuhi perintah SE tersebut.

Untuk diketahui, dalam SE Mendagri terbaru itu juga ditegaskan, pemerintah daerah harus melaporkan data dana hibah Pilkada 2024 kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk alokasi 40 persen paling lambat 10 November 2023 dan untuk alokasi 60 persen paling lambat 15 Desember 2023.(adt) 

 

Kategori :