Presiden Jokowi telah menetapkan hari libur atau cuti bersama tahun 2024 dengan menandatangani Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
BACA JUGA: 150 Pengusaha Teknologi, Investor, dan Talenta AS, Jelajahi Ekosistem I&T Hong Kong
BACA JUGA: Tersangka Korupsi 1 Ton Emas, Budi Said Si Crazy Rich Surabaya Akhirnya Ditahan
Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Keppres tentang cuti bersama 2024 bagi ASN ini ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024.
Presiden menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2024 yaitu pada:
1. Tanggal 9 Februari2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.