
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Kuntadi mengatakan, Budi Said diduga melakukan permufakatan jahat dengan bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya. Tindakan pidana ini merupakan modus untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.
Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun atas pembelian emas seberat kurang lebih 1,1 Ton.
" PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi
Dengan penetapan tersangka ini, Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi.
BACA JUGA:KPU Seluma Sedang Pengesetan Logistik ke TPS