TPG TW I di Seluma Sedang Proses Input Data

Jumat 19-01-2024,08:43 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha

Kendati demikian, selain memiliki sertifikat pendidik, untuk mendapatkan tunjangan guru harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan.

BACA JUGA: Fluence Lampaui 20 GWh, Sistem Penyimpanan Energi Berbasis Baterai

 

Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 yang meliputi sertifikat pendidik, mengajar sesuai sertifikat pendidik, dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Guru yang telah memenuhi kriteria TPG selanjutnya dapat menginput atau memperbarui data di Dapodik secara berkala. Beberapa data yang diinput tersebut meliputi nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, hingga status kepegawaian.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 besaran TPG untuk guru PNS adalah satu kali gaji pokok. Di sisi lain untuk guru non PNS, besar TPG ditentukan sesuai tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.(adt)

 

Kategori :