NAPAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap dana kampanye partai politik (Parpol). Bawaslu mengingatkan bahwa dana kampanye Parpol tidak boleh bersumber dari dana pemerintahan. "Yang kita awasi itu pertama soal rekening dan kegunaan dana. Untuk dana kampanye yang bersumber dari pemerintah itu tidak boleh. Dana kampanya hanya boleh bersumber dari dana pribadi calon, bantuan dana dari badan usaha ataupun perusahaan yang jelas non pemerintah," kata Komisioner Bawaslu Seluma Medi Zalega, kemarin (18/1). BACA JUGA:KPU Seluma Sedang Pengesetan Logistik ke TPS BACA JUGA: Program Sahabat FINATRA, Bantu UMKM Naik Kelas Meski di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 perusahaan dan perorangan boleh menyumbang dana kampanye Parpol namun tetap ada batasan besar maksimal yang boleh disumbangkan."Sumbang itu batasan maksimalnya kalau untuk perseorangan Rp2,5 miliar. Kalau dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp25 miliar," tuturnya. Tidak hanya berbentuk uang atau dana, dijelaskan Medi bantuan dana kampanye juga bisa berbentuk jasa. Seperti yang dikabarkan sebelumnya Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum. “Penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi peserta Pemilu, baik itu Parpol, calon perseorangan, maupun pasangan calon. LADK disampaikan kepada KPU sesuai tingkatkan dengan mengirimkan data dan dokumen yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” urainya. BACA JUGA:Tahun 2024, Expereo Investasi Teknologi, Keunggulan Strategis di Asia Sesuai ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2023, LADK disampaikan kepada KPU, 14 hari sebelum hari pertama Kampanye dalam dalam bentuk Rapat Umum, artinya sudah harus disampaikan sebelum pukul 23.59 waktu setempat tanggal 7 Januari 2024. Bawaslu secara berjenjang akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaporan Dana Kampanye oleh peserta pemilu. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan waktu peserta pemilu dalam menyampaikan laporan Dana Kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(adt)
Dana Kampanye di Seluma Tak Boleh Bersumber dari Pemerintah
Jumat 19-01-2024,08:20 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha
Tags : #kampanye
#dana kampanye tidak dari pemerintah
#dana kampanye
#berita terkini
#berita terbaru
#bawaslu ingatkan dana kampanye
Kategori :
Terkait
Sabtu 10-10-2026,18:55 WIB
Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti, BPN Hadirkan Layanan Terjadwal 12 Hari
Sabtu 26-09-2026,18:53 WIB
LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA
Jumat 25-09-2026,10:18 WIB
HANTARU 2026, Ossy Dermawan Dorong Transformasi ATR/BPN Berbasis Budaya Kerja
Kamis 24-09-2026,11:41 WIB
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
Kamis 24-09-2026,11:35 WIB
Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,11:51 WIB
BGN Pastikan Bangunan yang Meledak di Pasar Cimanggis Bukan SPPG, Distribusi MBG Tetap Normal
Sabtu 17-10-2026,11:57 WIB
Wamentan Dorong Percepatan Investasi Fosfat Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Sabtu 17-10-2026,11:47 WIB
ATR/BPN Hadirkan Bhumi, Masyarakat Bisa Telusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Sabtu 17-10-2026,11:44 WIB
80 Persen Data Pertanahan Karawang Telah Dialihmediakan, BPN Pastikan Pemulihan Dokumen
Sabtu 17-10-2026,19:26 WIB
Sempat Viral, Danrem 041/Gamas Tinjau Jembatan Gantung Bandung Agung
Terkini
Sabtu 17-10-2026,19:31 WIB
DLH Seluma Evaluasi Pengelolaan Sampah SPPG, Pengolahan Air Limbah Ikut Disorot
Sabtu 17-10-2026,19:26 WIB
Sempat Viral, Danrem 041/Gamas Tinjau Jembatan Gantung Bandung Agung
Sabtu 17-10-2026,11:57 WIB
Wamentan Dorong Percepatan Investasi Fosfat Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Sabtu 17-10-2026,11:51 WIB
BGN Pastikan Bangunan yang Meledak di Pasar Cimanggis Bukan SPPG, Distribusi MBG Tetap Normal
Sabtu 17-10-2026,11:47 WIB