NAPAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap dana kampanye partai politik (Parpol). Bawaslu mengingatkan bahwa dana kampanye Parpol tidak boleh bersumber dari dana pemerintahan. "Yang kita awasi itu pertama soal rekening dan kegunaan dana. Untuk dana kampanye yang bersumber dari pemerintah itu tidak boleh. Dana kampanya hanya boleh bersumber dari dana pribadi calon, bantuan dana dari badan usaha ataupun perusahaan yang jelas non pemerintah," kata Komisioner Bawaslu Seluma Medi Zalega, kemarin (18/1). BACA JUGA:KPU Seluma Sedang Pengesetan Logistik ke TPS BACA JUGA: Program Sahabat FINATRA, Bantu UMKM Naik Kelas Meski di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 perusahaan dan perorangan boleh menyumbang dana kampanye Parpol namun tetap ada batasan besar maksimal yang boleh disumbangkan."Sumbang itu batasan maksimalnya kalau untuk perseorangan Rp2,5 miliar. Kalau dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp25 miliar," tuturnya. Tidak hanya berbentuk uang atau dana, dijelaskan Medi bantuan dana kampanye juga bisa berbentuk jasa. Seperti yang dikabarkan sebelumnya Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum. “Penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi peserta Pemilu, baik itu Parpol, calon perseorangan, maupun pasangan calon. LADK disampaikan kepada KPU sesuai tingkatkan dengan mengirimkan data dan dokumen yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” urainya. BACA JUGA:Tahun 2024, Expereo Investasi Teknologi, Keunggulan Strategis di Asia Sesuai ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2023, LADK disampaikan kepada KPU, 14 hari sebelum hari pertama Kampanye dalam dalam bentuk Rapat Umum, artinya sudah harus disampaikan sebelum pukul 23.59 waktu setempat tanggal 7 Januari 2024. Bawaslu secara berjenjang akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaporan Dana Kampanye oleh peserta pemilu. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan waktu peserta pemilu dalam menyampaikan laporan Dana Kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(adt)
Dana Kampanye di Seluma Tak Boleh Bersumber dari Pemerintah
Jumat 19-01-2024,08:20 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha
Tags : #kampanye
#dana kampanye tidak dari pemerintah
#dana kampanye
#berita terkini
#berita terbaru
#bawaslu ingatkan dana kampanye
Kategori :
Terkait
Rabu 11-02-2026,15:05 WIB
Wamen Ossy: Peningkatan SDM sebagai Fondasi Pembangunan Nasional
Rabu 11-02-2026,14:49 WIB
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita USD 50 Ribu dan Dokumen
Rabu 11-02-2026,14:45 WIB
Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Menjadi Kunci Utama untuk Mendukung Program Presiden
Senin 09-02-2026,15:48 WIB
ATR/BPN Percepat Digitalisasi Sertipikat Tanah Lama
Senin 09-02-2026,15:43 WIB
Dikukuhkan Jadi Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Menteri Nusron Tekankan Hal Ini
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,15:11 WIB
Anggota DPRD Seluma dari PKB Ramadhansyah, Tutup Usia di Jakarta
Rabu 11-02-2026,12:22 WIB
Jaksa Beber 2 SK Penyebab Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Tersangka
Rabu 11-02-2026,13:04 WIB
Mobil Brand China Mulai Kuasai Pasar Dunia, Sudah Kuasai 35.6 Persen Pasar Dunia
Rabu 11-02-2026,17:00 WIB
Rumah Mantan Bupati BS serta Kantor ATR/BPN BS Digeledah jaksa
Rabu 11-02-2026,15:08 WIB
Toyota Agya Mobil Desain Canggih dan Mewah, Mesin Ukuran Kecil Menjadi Pilihan Utama
Terkini
Kamis 12-02-2026,09:11 WIB
Suasana Perayaan Imlek di Singkawang: Megah, Meriah, dan Penuh Makna Tradisi
Kamis 12-02-2026,09:02 WIB
Bank Mandiri Perkuat UMKM Kriya Berbasis Ekosistem Berkelanjutan
Kamis 12-02-2026,08:01 WIB
Mantan Bupati BS Janji Kembalikan SHM, di Rumah Oknum ASN Ditemukan 7 SHM
Kamis 12-02-2026,07:30 WIB
Kemnaker Gandeng Shopee, Latih 100 Instruktur BLK soal Digital Marketing dan Shopee Affiliate
Kamis 12-02-2026,07:00 WIB