NAPAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap dana kampanye partai politik (Parpol). Bawaslu mengingatkan bahwa dana kampanye Parpol tidak boleh bersumber dari dana pemerintahan. "Yang kita awasi itu pertama soal rekening dan kegunaan dana. Untuk dana kampanye yang bersumber dari pemerintah itu tidak boleh. Dana kampanya hanya boleh bersumber dari dana pribadi calon, bantuan dana dari badan usaha ataupun perusahaan yang jelas non pemerintah," kata Komisioner Bawaslu Seluma Medi Zalega, kemarin (18/1). BACA JUGA:KPU Seluma Sedang Pengesetan Logistik ke TPS BACA JUGA: Program Sahabat FINATRA, Bantu UMKM Naik Kelas Meski di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 perusahaan dan perorangan boleh menyumbang dana kampanye Parpol namun tetap ada batasan besar maksimal yang boleh disumbangkan."Sumbang itu batasan maksimalnya kalau untuk perseorangan Rp2,5 miliar. Kalau dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp25 miliar," tuturnya. Tidak hanya berbentuk uang atau dana, dijelaskan Medi bantuan dana kampanye juga bisa berbentuk jasa. Seperti yang dikabarkan sebelumnya Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum. “Penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi peserta Pemilu, baik itu Parpol, calon perseorangan, maupun pasangan calon. LADK disampaikan kepada KPU sesuai tingkatkan dengan mengirimkan data dan dokumen yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” urainya. BACA JUGA:Tahun 2024, Expereo Investasi Teknologi, Keunggulan Strategis di Asia Sesuai ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2023, LADK disampaikan kepada KPU, 14 hari sebelum hari pertama Kampanye dalam dalam bentuk Rapat Umum, artinya sudah harus disampaikan sebelum pukul 23.59 waktu setempat tanggal 7 Januari 2024. Bawaslu secara berjenjang akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaporan Dana Kampanye oleh peserta pemilu. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan waktu peserta pemilu dalam menyampaikan laporan Dana Kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(adt)
Dana Kampanye di Seluma Tak Boleh Bersumber dari Pemerintah
Jumat 19-01-2024,08:20 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha
Tags : #kampanye
#dana kampanye tidak dari pemerintah
#dana kampanye
#berita terkini
#berita terbaru
#bawaslu ingatkan dana kampanye
Kategori :
Terkait
Rabu 22-04-2026,18:57 WIB
Oknum ASN Salah Satu OPD di Kaur Asal Seluma Dilaporkan Suaminya ke Inspektorat Kaur, Sertakan Bukti
Senin 20-04-2026,20:44 WIB
KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Program MBG
Jumat 10-04-2026,12:50 WIB
Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan
Selasa 31-03-2026,23:53 WIB
Warga Garap Lahan HGU, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Lengkapnya....
Selasa 17-03-2026,05:54 WIB
Wamen ATR/BPN Instruksikan Kanwil dan Kantah Percepat Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,06:57 WIB
Menaker Paparkan Program Vokasi tenaga Kerja Masa Depan Indonesia di Konferensi ILO Jenewa
Rabu 10-06-2026,09:00 WIB
LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perse lisihan Hubungan Industrial
Rabu 10-06-2026,07:00 WIB
Alasan Kesehatan, Sekwan Seluma Almidian Saleh Mundur
Rabu 10-06-2026,14:20 WIB
Merindukan Surga: Tanda Keimanan dan Harapan Terindah Seorang Mukmin
Rabu 10-06-2026,08:00 WIB
SIAPkerja, Program Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair
Terkini
Rabu 10-06-2026,15:00 WIB
Ayah Bupati Seluma Teddy Rahman, Wafat di Usia 73 Tahun, Dimakamkan di Kembang Mumpo
Rabu 10-06-2026,14:20 WIB
Merindukan Surga: Tanda Keimanan dan Harapan Terindah Seorang Mukmin
Rabu 10-06-2026,10:00 WIB
DPRD Seluma Jadwal Ulang di Bamus untuk Pelantikan Santoso sebagai PAW Ramadansyah
Rabu 10-06-2026,09:00 WIB
LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perse lisihan Hubungan Industrial
Rabu 10-06-2026,08:00 WIB