NAPAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap dana kampanye partai politik (Parpol). Bawaslu mengingatkan bahwa dana kampanye Parpol tidak boleh bersumber dari dana pemerintahan. "Yang kita awasi itu pertama soal rekening dan kegunaan dana. Untuk dana kampanye yang bersumber dari pemerintah itu tidak boleh. Dana kampanya hanya boleh bersumber dari dana pribadi calon, bantuan dana dari badan usaha ataupun perusahaan yang jelas non pemerintah," kata Komisioner Bawaslu Seluma Medi Zalega, kemarin (18/1). BACA JUGA:KPU Seluma Sedang Pengesetan Logistik ke TPS BACA JUGA: Program Sahabat FINATRA, Bantu UMKM Naik Kelas Meski di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 perusahaan dan perorangan boleh menyumbang dana kampanye Parpol namun tetap ada batasan besar maksimal yang boleh disumbangkan."Sumbang itu batasan maksimalnya kalau untuk perseorangan Rp2,5 miliar. Kalau dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp25 miliar," tuturnya. Tidak hanya berbentuk uang atau dana, dijelaskan Medi bantuan dana kampanye juga bisa berbentuk jasa. Seperti yang dikabarkan sebelumnya Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum. “Penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi peserta Pemilu, baik itu Parpol, calon perseorangan, maupun pasangan calon. LADK disampaikan kepada KPU sesuai tingkatkan dengan mengirimkan data dan dokumen yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” urainya. BACA JUGA:Tahun 2024, Expereo Investasi Teknologi, Keunggulan Strategis di Asia Sesuai ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2023, LADK disampaikan kepada KPU, 14 hari sebelum hari pertama Kampanye dalam dalam bentuk Rapat Umum, artinya sudah harus disampaikan sebelum pukul 23.59 waktu setempat tanggal 7 Januari 2024. Bawaslu secara berjenjang akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaporan Dana Kampanye oleh peserta pemilu. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan waktu peserta pemilu dalam menyampaikan laporan Dana Kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(adt)
Dana Kampanye di Seluma Tak Boleh Bersumber dari Pemerintah
Jumat 19-01-2024,08:20 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha
Tags : #kampanye
#dana kampanye tidak dari pemerintah
#dana kampanye
#berita terkini
#berita terbaru
#bawaslu ingatkan dana kampanye
Kategori :
Terkait
Rabu 10-12-2025,10:58 WIB
Komisi II DPR RI Jelaskan Hal Ini Terkait Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN
Sabtu 29-03-2025,08:00 WIB
Game Gratis yang Sangat Memuaskan! Inilah Game PC Gratis Sangat Direkomendasikan
Jumat 21-03-2025,18:20 WIB
Benari Coba? Ini Dia 7 Game Horor Paling Menantang Adrenalin!
Jumat 21-03-2025,18:00 WIB
Inilah Deretan Game yang Bisa Dimainkan di PC Maupun Main di Smarphone
Jumat 21-03-2025,16:20 WIB
Harap Waspada! Inilah Daftar Game yang Tidak Boleh Dimainkan Oleh Anak-Anak
Terpopuler
Rabu 10-12-2025,10:42 WIB
Download Format Resmi Surat Lamaran PPPK BGN 2025: Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar Lengkap
Rabu 10-12-2025,09:47 WIB
Apakah BLT Kesra Lanjut 2026? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Cara Cek Nama Penerima 2025
Rabu 10-12-2025,11:03 WIB
Resmi Dibuka! Berikut Rincian Gaji PPPK BGN 2025 dan Syarat Formasi Terbaru
Rabu 10-12-2025,07:00 WIB
Jalan Puguk–Lubuk Resam Rencana Dibangun 2026, BPJN Ambil Alih Penanganan
Terkini
Kamis 11-12-2025,01:00 WIB
KAI Logistik Perluas Titik Layanan, Dukung Kelancaran Logistik Pada Periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026
Rabu 10-12-2025,20:28 WIB
JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru
Rabu 10-12-2025,19:28 WIB
Marak Penyimpangan Penggunaan Dana Desa, Kejari Seluma Gelar Penyuluhan Hukum Hakordia
Rabu 10-12-2025,17:12 WIB