NAPAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap dana kampanye partai politik (Parpol). Bawaslu mengingatkan bahwa dana kampanye Parpol tidak boleh bersumber dari dana pemerintahan. "Yang kita awasi itu pertama soal rekening dan kegunaan dana. Untuk dana kampanye yang bersumber dari pemerintah itu tidak boleh. Dana kampanya hanya boleh bersumber dari dana pribadi calon, bantuan dana dari badan usaha ataupun perusahaan yang jelas non pemerintah," kata Komisioner Bawaslu Seluma Medi Zalega, kemarin (18/1). BACA JUGA:KPU Seluma Sedang Pengesetan Logistik ke TPS BACA JUGA: Program Sahabat FINATRA, Bantu UMKM Naik Kelas Meski di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 perusahaan dan perorangan boleh menyumbang dana kampanye Parpol namun tetap ada batasan besar maksimal yang boleh disumbangkan."Sumbang itu batasan maksimalnya kalau untuk perseorangan Rp2,5 miliar. Kalau dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp25 miliar," tuturnya. Tidak hanya berbentuk uang atau dana, dijelaskan Medi bantuan dana kampanye juga bisa berbentuk jasa. Seperti yang dikabarkan sebelumnya Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum. “Penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi peserta Pemilu, baik itu Parpol, calon perseorangan, maupun pasangan calon. LADK disampaikan kepada KPU sesuai tingkatkan dengan mengirimkan data dan dokumen yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” urainya. BACA JUGA:Tahun 2024, Expereo Investasi Teknologi, Keunggulan Strategis di Asia Sesuai ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2023, LADK disampaikan kepada KPU, 14 hari sebelum hari pertama Kampanye dalam dalam bentuk Rapat Umum, artinya sudah harus disampaikan sebelum pukul 23.59 waktu setempat tanggal 7 Januari 2024. Bawaslu secara berjenjang akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaporan Dana Kampanye oleh peserta pemilu. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan waktu peserta pemilu dalam menyampaikan laporan Dana Kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(adt)
Dana Kampanye di Seluma Tak Boleh Bersumber dari Pemerintah
Jumat 19-01-2024,08:20 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha
Tags : #kampanye
#dana kampanye tidak dari pemerintah
#dana kampanye
#berita terkini
#berita terbaru
#bawaslu ingatkan dana kampanye
Kategori :
Terkait
Selasa 17-03-2026,05:54 WIB
Wamen ATR/BPN Instruksikan Kanwil dan Kantah Percepat Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan
Senin 16-03-2026,17:11 WIB
Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Senin 16-03-2026,16:56 WIB
Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H
Senin 16-03-2026,16:49 WIB
Sekarang Bisa Ambil Sertipikat di Hari Libur
Kamis 26-02-2026,16:42 WIB
Berikut Isi SE Sekjen ATR/BPN No. 1/2026 terkait Peningkatan Kualitas Data Pertanahan
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,04:00 WIB
CGTN: Tackling the TB epidemic: From local innovation to global cooperation
Sabtu 21-03-2026,00:00 WIB
Global Talent Summit Week Looks Ahead to the Future Workplace in the AI Era
Sabtu 21-03-2026,06:00 WIB
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus
Sabtu 21-03-2026,08:05 WIB
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Agar Mudik Anda Nyaman
Terkini
Sabtu 21-03-2026,20:07 WIB
Pelayanan SIM Ikut Libur Lebaran, Satlantas Polres Seluma Berikan Dispensasi
Sabtu 21-03-2026,19:01 WIB
Cristiano Ronaldo Tak Dipanggil Timnas Portugal dalam Laga Ujicoba
Sabtu 21-03-2026,18:39 WIB
Mitsubishi Siagakan 65 Diler hingga 24 Maret 2026
Sabtu 21-03-2026,14:00 WIB
Taqwa Pasca Ramadhan: Ujian Sebenarnya Dimulai Saat Bulan Suci Berlalu
Sabtu 21-03-2026,13:25 WIB