NAPAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap dana kampanye partai politik (Parpol). Bawaslu mengingatkan bahwa dana kampanye Parpol tidak boleh bersumber dari dana pemerintahan. "Yang kita awasi itu pertama soal rekening dan kegunaan dana. Untuk dana kampanye yang bersumber dari pemerintah itu tidak boleh. Dana kampanya hanya boleh bersumber dari dana pribadi calon, bantuan dana dari badan usaha ataupun perusahaan yang jelas non pemerintah," kata Komisioner Bawaslu Seluma Medi Zalega, kemarin (18/1). BACA JUGA:KPU Seluma Sedang Pengesetan Logistik ke TPS BACA JUGA: Program Sahabat FINATRA, Bantu UMKM Naik Kelas Meski di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 perusahaan dan perorangan boleh menyumbang dana kampanye Parpol namun tetap ada batasan besar maksimal yang boleh disumbangkan."Sumbang itu batasan maksimalnya kalau untuk perseorangan Rp2,5 miliar. Kalau dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp25 miliar," tuturnya. Tidak hanya berbentuk uang atau dana, dijelaskan Medi bantuan dana kampanye juga bisa berbentuk jasa. Seperti yang dikabarkan sebelumnya Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum. “Penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi peserta Pemilu, baik itu Parpol, calon perseorangan, maupun pasangan calon. LADK disampaikan kepada KPU sesuai tingkatkan dengan mengirimkan data dan dokumen yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” urainya. BACA JUGA:Tahun 2024, Expereo Investasi Teknologi, Keunggulan Strategis di Asia Sesuai ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2023, LADK disampaikan kepada KPU, 14 hari sebelum hari pertama Kampanye dalam dalam bentuk Rapat Umum, artinya sudah harus disampaikan sebelum pukul 23.59 waktu setempat tanggal 7 Januari 2024. Bawaslu secara berjenjang akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaporan Dana Kampanye oleh peserta pemilu. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan waktu peserta pemilu dalam menyampaikan laporan Dana Kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(adt)
Dana Kampanye di Seluma Tak Boleh Bersumber dari Pemerintah
Jumat 19-01-2024,08:20 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha
Tags : #kampanye
#dana kampanye tidak dari pemerintah
#dana kampanye
#berita terkini
#berita terbaru
#bawaslu ingatkan dana kampanye
Kategori :
Terkait
Jumat 22-11-2024,06:10 WIB
KPU Seluma Pastikan APK Sudah Dicopot Pada Masa Tenang
Selasa 19-11-2024,08:44 WIB
Pilkada Seluma Paslon Kampanye Tanpa Artis Besar Ibu Kota, Orderan Orgen Tunggal Sepi!
Sabtu 19-10-2024,07:10 WIB
Inspektorat BS Ingatkan Kades dan Parades Netral di Pilkada, Ada Sanksi Menunggu
Sabtu 19-10-2024,06:10 WIB
Bawaslu Minta KPU BS Segera Pasang APK Paslon, Agar Tersosialisasi
Senin 07-10-2024,20:11 WIB
Berkampanye, Paslon Diminta KPU Seluma Daftarkan Akun Medsos
Terpopuler
Senin 13-01-2025,16:00 WIB
Menjadi Raja Midlane! Inilah Cara Cepat untuk Meningkatkan Stack Cecilion
Senin 13-01-2025,16:30 WIB
Inilah Daftar Hero Mage Paling Sakit Dari Early Hingga Late Game di Mobile Legends!
Senin 13-01-2025,18:50 WIB
Ini Dia Game Dengan Atmosfer Paling Susah di Tebak Ketika Bermain! Penakut Jangan Coba-coba
Senin 13-01-2025,11:03 WIB
Brigadir Erik Bunuh Diri di Depan Istrinya, Jenajahnya Dimakamkan
Senin 13-01-2025,18:00 WIB
Ingin Jago? Yokk Ikuti Pandua Berikut Ini Agar Game Playmu Makin Jago Pada Game Mobile Legends!
Terkini
Selasa 14-01-2025,09:30 WIB
Bank Mandiri Promosikan sektor IT ke Investor Hongkong, Tarik Investasi Asing
Selasa 14-01-2025,09:16 WIB
Yokk Belajar Membangun! Berikut 8 Rekomendasi Game Arsitektur Terbaik!
Selasa 14-01-2025,09:00 WIB
Panduan Lengkap Agar Game Play Badang Tank Lebih Efektif!
Selasa 14-01-2025,08:50 WIB
Didatangi Guru dan Bidan, DPRD Seluma akan Panggil Eksekutif Terkhusus Diknas
Selasa 14-01-2025,08:40 WIB