NAPAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap dana kampanye partai politik (Parpol). Bawaslu mengingatkan bahwa dana kampanye Parpol tidak boleh bersumber dari dana pemerintahan. "Yang kita awasi itu pertama soal rekening dan kegunaan dana. Untuk dana kampanye yang bersumber dari pemerintah itu tidak boleh. Dana kampanya hanya boleh bersumber dari dana pribadi calon, bantuan dana dari badan usaha ataupun perusahaan yang jelas non pemerintah," kata Komisioner Bawaslu Seluma Medi Zalega, kemarin (18/1). BACA JUGA:KPU Seluma Sedang Pengesetan Logistik ke TPS BACA JUGA: Program Sahabat FINATRA, Bantu UMKM Naik Kelas Meski di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 perusahaan dan perorangan boleh menyumbang dana kampanye Parpol namun tetap ada batasan besar maksimal yang boleh disumbangkan."Sumbang itu batasan maksimalnya kalau untuk perseorangan Rp2,5 miliar. Kalau dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp25 miliar," tuturnya. Tidak hanya berbentuk uang atau dana, dijelaskan Medi bantuan dana kampanye juga bisa berbentuk jasa. Seperti yang dikabarkan sebelumnya Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum. “Penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi peserta Pemilu, baik itu Parpol, calon perseorangan, maupun pasangan calon. LADK disampaikan kepada KPU sesuai tingkatkan dengan mengirimkan data dan dokumen yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” urainya. BACA JUGA:Tahun 2024, Expereo Investasi Teknologi, Keunggulan Strategis di Asia Sesuai ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2023, LADK disampaikan kepada KPU, 14 hari sebelum hari pertama Kampanye dalam dalam bentuk Rapat Umum, artinya sudah harus disampaikan sebelum pukul 23.59 waktu setempat tanggal 7 Januari 2024. Bawaslu secara berjenjang akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaporan Dana Kampanye oleh peserta pemilu. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan waktu peserta pemilu dalam menyampaikan laporan Dana Kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(adt)
Dana Kampanye di Seluma Tak Boleh Bersumber dari Pemerintah
Jumat 19-01-2024,08:20 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha
Tags : #kampanye
#dana kampanye tidak dari pemerintah
#dana kampanye
#berita terkini
#berita terbaru
#bawaslu ingatkan dana kampanye
Kategori :
Terkait
Minggu 30-08-2026,18:49 WIB
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Masyarakat Bisa Akses Informasi dan Layanan Pertanahan Secara Digital
Sabtu 29-08-2026,17:35 WIB
Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari, Ini 3 Transformasi Baru ATR/BPN
Sabtu 29-08-2026,17:32 WIB
Urus Peralihan Hak Tanah Saat Ini Ditargetkan Rampung 10 Hari
Jumat 21-08-2026,13:13 WIB
Kejaksaan Hentikan Pengumpulan Data MBG di Daerah, Data yang Terkumpul Tetap Ditindaklanjuti
Jumat 21-08-2026,13:00 WIB
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,14:06 WIB
Soal Bansos di Seluma, Febrinanda: Desil Jangan Dijadikan Alasan Saling Lempar Tanggung Jawab
Jumat 04-09-2026,13:50 WIB
Toyota Fortuner 2026 Era Baru SUV Hybrid yang Lebih Tangguh, Jadi Pilihan Utama di Pasar Otomotif Indonesia
Jumat 04-09-2026,11:24 WIB
Jual Beli Tanah, Siapa yang Bayar BPHTB dan PPh? Ini Ketentuannya
Jumat 04-09-2026,11:18 WIB
Sudah Beli Tanah tapi Sertipikat Masih Atas Nama Penjual? Segera Urus Peralihan Hak
Terkini
Jumat 04-09-2026,14:06 WIB
Soal Bansos di Seluma, Febrinanda: Desil Jangan Dijadikan Alasan Saling Lempar Tanggung Jawab
Jumat 04-09-2026,13:50 WIB
Toyota Fortuner 2026 Era Baru SUV Hybrid yang Lebih Tangguh, Jadi Pilihan Utama di Pasar Otomotif Indonesia
Jumat 04-09-2026,13:40 WIB
Toyota Fortuner GR Sport 2026, SUV Premium Berdesain Canggih dan Tangguh yang Jadi Incaran Pecinta Otomotif
Jumat 04-09-2026,12:58 WIB
Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR Sport 4x4 Tahun 2026, SUV Gagah dan Mewah Kini Dijual dengan Harga Segini
Jumat 04-09-2026,12:30 WIB