Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM)
Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Memiliki usaha yang berjalan minimal 6 bulan
Memiliki surat izin usaha (SIU)
Memiliki kartu kelua
rga (KK)
Memiliki NPWP (opsional)