KUR Khusus Mandiri 2024! Pinjaman Bisa Rp 500 Juta..Berikut Syarat Lengkapnya!

Kamis 18-01-2024,11:55 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

 

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

 

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

 

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;

 

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;

 

Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :

1. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau

2. Kelompok usaha lainnya.

 

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;

Kategori :