Khusus untuk Akta dibawah 2011 masih harus diligalisir karena belum TTE, dan bagi yang mau memperbaharui Kartu Keluarga bisa diusulkan ke DisDukcapil, hanya saja masih merepotkan masyarakat. "Khusus untuk Akta karena untuk merubah Akte harus mempunyai alasan sendiri,"demikian Edy.(yes)