Adminduk Tidak Perlu Dilegalisir

Senin 15-01-2024,09:05 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

Khusus untuk Akta dibawah 2011 masih harus diligalisir karena belum TTE, dan bagi yang mau memperbaharui Kartu Keluarga bisa diusulkan ke DisDukcapil, hanya saja  masih merepotkan masyarakat. "Khusus untuk Akta karena untuk merubah Akte harus mempunyai alasan sendiri,"demikian Edy.(yes)

 

Kategori :