BACA JUGA:Real Madrid Berburu 'The Next Benzema', Bukan Mbappe Tapi dari Italia
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yaitu pada Pasal 54 dan Pasal 412, tindakan yang dapat mengancam keselamatan penerbangan dan dapat dikenakan sanksi hukum meliputi:
· Penggunaan peralatan elektronik yang berpotensi mengganggu navigasi penerbangan.
· Tindakan pengambilan atau pemindahan pelampung tanpa izin.
· Kerusakan terhadap peralatan pesawat.
· Pelanggaran terhadap ketiga hal di atas dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi berupa denda Rp. 200.000.000 atau kurungan penjara.
BACA JUGA: Hibah Rp5,5 Miliar Untuk Pengamanan Pilkada di Seluma