Mengapa Harus Tahu Aturan Penggunaan Handphone di Pesawat Udara? Simak Penjelasan Lion Air Ini

Sabtu 13-01-2024,22:21 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

BACA JUGA:Lamborghini Sian, Hypercar Mobil Super Sport Termahal dan Kercanggih di Dunia Otomotif Terdepan Mesin 12

BACA JUGA:Real Madrid Berburu 'The Next Benzema', Bukan Mbappe Tapi dari Italia

 

 

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yaitu pada Pasal 54 dan Pasal 412, tindakan yang dapat mengancam keselamatan penerbangan dan dapat dikenakan sanksi hukum meliputi:

 

·       Penggunaan peralatan elektronik yang berpotensi mengganggu navigasi penerbangan.

 

·       Tindakan pengambilan atau pemindahan pelampung tanpa izin.

 

·       Kerusakan terhadap peralatan pesawat.

 

·       Pelanggaran terhadap ketiga hal di atas dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi berupa denda Rp. 200.000.000 atau kurungan penjara.

 

 BACA JUGA: Hibah Rp5,5 Miliar Untuk Pengamanan Pilkada di Seluma

 

Kategori :