Tahun 2023, DPMPTSP Bengkulu Selatan Keluarkan 1085 Perizinan

Jumat 12-01-2024,09:15 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

 

BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan pada tahun 2023 mengeluarkan izin sebanyak 58 jenis izin usaha dengan jumlah 1085 perizinan usaha. Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan Dr.E Edwin Permana,ST.MT.MM mengatakan sesuai dengan aturan setiap usaha harus memiliki izin, tetapi terkadang masyarakat masih ada saja yang merasa cuek terkait perizinan usahanya, padahal dengan adanya izin banyak keuntungan yang bisa didapat.

BACA JUGA: Ada 195 Miliar Aliran Dana Bendahara Parpol, NasDem Minta Dibuka..

 

 

"Kita keluarkan izin sesuai dengan sekala usahnya, mulai dari usaha kecil, menengah dan besar izinnya berbeda, yang usaha sifatnya profit harus ada izin Nomor Induk Berusaha(NIB), dan kalau usaha kecil cukup NIB saja, kalau untuk usaha menengah harus surat sertifikat standar NIB, jika sudah besar izinnya harus lengkap,"kata Edwin.

BACA JUGA:Lamborghini Aventador Kombinasi Fitur Keamanan Model Mencakup Sistem Anti Lock Braking System, Brake Assist

 

 

Ia menyadari bahwa keuntungan apabila usaha memiliki izin untuk akses menuju Perbankan dasarnya adalah izin, dan itu menjadi pedoman bagi perbankan. Sehingga dengan izin urusan dengan perbankan setidaknya akan lebih mudah. Karena NIB ini mempunyai dua fungsi yang pertama sebagai identitas dari usaha yang dimiliki, dan kedua untuk regulasi yang nantinya bisa digunakan untuk kesehatan yakni seperti perbankan dan kesehatan.

 

 

"Untuk tahun 2024 sesuai aturan izin bahwa wajib dimiliki pelaku usaha dan juga akan lebih mengintensifkan persoalan izin. Karena masih banyak masyarakat yang berpikir pengurusan izin terlalu sulit, padahal untuk persyaratan izin usaha yang mempunyai modal dibawah Rp.5 Miliar cukup dengan KTP dan NPWP serta memiliki alamat email,"pungkas Edwin.(yes)

 

Kategori :