Alasan Status Honorer Harus Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!

Selasa 09-01-2024,15:50 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

   Perubahan status ini juga mencerminkan respons terhadap tuntutan perubahan zaman dan dinamika pekerjaan di sektor publik. Pemerintah berusaha menjaga fleksibilitas dalam manajemen sumber daya manusia sambil memberikan perlindungan yang memadai.

 

Dengan demikian, transformasi status honorer menjadi PPPK tidak hanya menciptakan perubahan struktural dalam kepegawaian pemerintah, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan yang layak kepada tenaga kerja yang telah lama berkontribusi pada berbagai sektor di Indonesia.

Kategori :