2. Masa Kerja:
- PPPK: Masa kerja pegawai ini terbatas sesuai dengan kontrak atau perjanjian kerja yang ditetapkan.
- ASN: Memiliki masa kerja yang lebih stabil dan tidak terbatas, memberikan keamanan pekerjaan jangka panjang.
3. Pengangkatan:
- PPPK: Diangkat berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak, seringkali untuk mengisi kebutuhan sementara.
- ASN: Diangkat berdasarkan undang-undang dan prosedur kepegawaian negara, memberikan kestabilan dalam pengangkatan.
4. Pengembangan Karier:
- PPPK: Pengembangan karier dapat terbatas karena masa kerja yang terbatas.
- ASN: Memiliki peluang pengembangan karier yang lebih luas dengan prospek jabatan yang lebih tinggi dan beragam.
5. Fleksibilitas Organisasi:
- PPPK: Pemerintah dapat memanfaatkan PPPK untuk menanggapi kebutuhan spesifik dan situasional.
- ASN: Memberikan kestabilan dalam organisasi dengan kehadiran pegawai yang memiliki keterikatan jangka panjang.