Perbedaan Antara PPPK dan ASN! Jangan Sampai Salah

Selasa 09-01-2024,15:38 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

2. Masa Kerja:

   - PPPK: Masa kerja pegawai ini terbatas sesuai dengan kontrak atau perjanjian kerja yang ditetapkan.

   - ASN: Memiliki masa kerja yang lebih stabil dan tidak terbatas, memberikan keamanan pekerjaan jangka panjang.

 

3. Pengangkatan:

   - PPPK: Diangkat berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak, seringkali untuk mengisi kebutuhan sementara.

   - ASN: Diangkat berdasarkan undang-undang dan prosedur kepegawaian negara, memberikan kestabilan dalam pengangkatan.

 

4. Pengembangan Karier:

   - PPPK: Pengembangan karier dapat terbatas karena masa kerja yang terbatas.

   - ASN: Memiliki peluang pengembangan karier yang lebih luas dengan prospek jabatan yang lebih tinggi dan beragam.

 

5. Fleksibilitas Organisasi:

   - PPPK: Pemerintah dapat memanfaatkan PPPK untuk menanggapi kebutuhan spesifik dan situasional.

   - ASN: Memberikan kestabilan dalam organisasi dengan kehadiran pegawai yang memiliki keterikatan jangka panjang.

 

Kategori :