radarseluma disway.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan dua jenis kepegawaian yang berbeda dalam konteks administrasi pemerintahan.
Berikut adalah beberapa perbedaan kunci antara keduanya:
1. Status Kepegawaian:
- PPPK: Memiliki status kepegawaian yang bersifat kontrak atau perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
- ASN: Memiliki status kepegawaian yang lebih permanen dan seumur hidup.
BACA JUGA:Gaji TKSK Dinsos Seluma Tahun 2023, 6 Bulan Tak Dibayar, Ini Kata Sekda Seluma
BACA JUGA:Hal Ini Harus Diperhatikan Sebelum Tes PPPK, Jangan Sampai Terjadi Saat Tes PPPK 2024!