Perbedaan Antara PPPK dan ASN! Jangan Sampai Salah

Selasa 09-01-2024,15:38 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

 

 

radarseluma disway.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan dua jenis kepegawaian yang berbeda dalam konteks administrasi pemerintahan.

Berikut adalah beberapa perbedaan kunci antara keduanya:

 

1. Status Kepegawaian:

   - PPPK: Memiliki status kepegawaian yang bersifat kontrak atau perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

   - ASN: Memiliki status kepegawaian yang lebih permanen dan seumur hidup.

 

 

BACA JUGA:Gaji TKSK Dinsos Seluma Tahun 2023, 6 Bulan Tak Dibayar, Ini Kata Sekda Seluma

BACA JUGA:Hal Ini Harus Diperhatikan Sebelum Tes PPPK, Jangan Sampai Terjadi Saat Tes PPPK 2024!

 

Kategori :