Sambutan baik KemenpanRB dengan menyetujui usulan Ditjen GTK Kemendikbudristek tentu sangat disyukuri mengingat perjuangan yang cukup panjang.
"Jadi Alhamdulillah perjuangan kita bersama akhirnya mendapatkan hasil juga gitu ya," ucap Nunuk.
Meski demikian, berbagai hal terkait mekanisme, syarat hingga ketentuan masih akan diatur lebih lanjut dengan pedoman selanjutnya.
Berdasarkan Surat Edaran MenpanRB, salah satu ketentuan calon PPPK 2024 bisa dengan ijasah Sekolah Dasar (SD) asalkan masuk dalam data base BKN.
Meskipun Dirjen Nunuk tidak menyebut detail kategori Tenaga Kependidikan dalam formasi Teknis PPPK 2024, namun beberapa penjelasan menyebut Operator Sekolah, Pustakawan, TU, Satpam hingga Penjaga Sekolah.
Data Tenaga Kependidikan sendiri dihimpun melalui Dapodik di lembaga masing-masing mulai dari Operator Sekolah, Pustakawan, TU, Satpam hingga Penjaga Sekolah.
Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003, disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (5) bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Artinya, mereka adalah bagian dari penunjang jalannya pendidikan di luar tenaga pendidik seperti guru dan dosen, Kepa
la Sekolah dan sejenisnya.