"Dipastikan desanya akan berbeda karena desa yang sudah kebagian program PTSL tahun ini sudah diberikan waktu cukup panjang," Sambungnya.
BACA JUGA: 4000an ASN Seluma Belum Gajian, Hari Ini Diproses Bendahara
Adapun program PTSL ini gratis, tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke Kantah namun ada biaya prasertifikasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SKB 3 Menteri terkait pembiayaan persiapan program PTSL dan didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 22 tahun 2018 tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Seluma sebesar Rp 200.000. (ndo)