radarseluma.disway.id - Banyak sekali pertanyaan apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajukan kredit usaha rakyat atau KUR masih sering muncul.
Secara umum, banyak orang memahami bahwa program pinjaman KUR yang diberikan oleh bank biasanya ditujukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Program ini merupakan inisiatif pemerintah dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM, yang diakui sebagai pilar penting dalam perekonomian negara.
Dalam situs web Kredit Usaha Rakyat, program KUR bertujuan untuk memperkuat kapasitas permodalan usaha dalam implementasi kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM, seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007.
BACA JUGA:Kapan KUR BRI 2024 Dibuka? Berikut Ulasannya..Bunganya Tidak Sama KUR 2023!
BACA JUGA:Persyaratan Pinjam KUR Bank BRI 2024 Lebih Mudah Dari Tahun Sebelumnya?
PNS dan PPPK boleh mengambil KUR di Bank?
Pertanyaan apakah PNS boleh mengajukan kredit KUR dapat dijawab dengan merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam Pasal 1 regulasi tersebut dijelaskan secara rinci bahwa KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
penerima KUR dalam Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, ASN baik PNS dan PPPK dapat mengajukan kredit KUR bila memiliki usaha yang produktif. Sebab dalam poin e tertulis bahwa penerima KUR termasuk PNS yang baru memasuk masa pensiun. Perlu dipahami bahwa pada dasarnya tidak ada aturan yang melarang PNS untuk memiliki usaha atau bisnis asalkan tidak melanggar kode etik ASN. Dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) maupun peraturan lain yang terkait manajemen PNS tidak melarang PNS memiliki usaha.