BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Meningkatkan kinerja sistem informasi pemerintah daerah, pihak Bappeda Litbang Bengkulu Selatan melalui bidang P2EPD menggelar kegiatan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)-RI.Kemendagri.go.id. Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Bappeda BS Fikri Al Ajuhari M.Si dihadiri seluruh operator desa di kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Penempatan Posisi Jabatan Kosong, Dandim 0408 Gelar Sidak Pangker UKP
Kepala Bappeda-Litbang BS, Fikri Al Jauhari menuturkan, bahwa proses penginputan ke dalam aplikasi SIPD pada pelaksanaan fasilitasi RKPD mulai dilakukan, namun pelaksanaan belum sepenuhnya dipahami oleh Pemerintah Kabupaten. Sehingga perlu dilakukan pembekalan kepada tim fasilitasi, agar proses fasilitasi dapat berjalan efektif dan efisien serta berjalan tepat waktu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran, SIPD yang dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sudah mulai digunakan pemerintah daerah.
Ia menambahkan fungsi dalam SIPD untuk Pemerintah Pusat dan Daerah adalah Penyatuan referensi nasional. Proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik. Evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektonik. Data base pembangunan dan keuangan nasional dan daerah. Analisa data daerah secara nasional dapat dilakukan lebih mudah.