Kemudian untuk PSU dikatakan Erlan harus diserahkan ke pemerintah daerah ketika perumahan subsidi tersebut sudah ditempati. Sehingga PSU tersebut nanti akan menjadi aset Pemerintah Daerah dan bisa dibangun oleh pemerintah daerah.(adt)
Bangun Rumah Subsidi di Sleuma, Wajib Sediakan TPU Seluas 2%
Rabu 03-01-2024,15:04 WIB
Editor : Jeffri Ginting
Kategori :