Kemudian untuk PSU dikatakan Erlan harus diserahkan ke pemerintah daerah ketika perumahan subsidi tersebut sudah ditempati. Sehingga PSU tersebut nanti akan menjadi aset Pemerintah Daerah dan bisa dibangun oleh pemerintah daerah.(adt)
Bangun Rumah Subsidi di Sleuma, Wajib Sediakan TPU Seluas 2%
Rabu 03-01-2024,15:04 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,12:00 WIB
Kemnaker akan Gelar Orientasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2
Senin 22-06-2026,10:35 WIB
Outlook Ketenagakerjaan 2026, Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja
Senin 22-06-2026,14:05 WIB
Kejagung Tahan Tersangka GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Senin 22-06-2026,13:00 WIB
Layani Stroke Secara Cepat, Tiga Rumah Sakit Primaya Dianugerahi WSO Angels Award
Senin 22-06-2026,11:31 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR
Terkini
Senin 22-06-2026,14:14 WIB
MA Tegaskan Terpidana Korupsi Wajib Bayar Uang Pengganti, Tak Bisa Berdalih Tidak Memiliki Harta
Senin 22-06-2026,14:05 WIB
Kejagung Tahan Tersangka GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Senin 22-06-2026,13:00 WIB
Layani Stroke Secara Cepat, Tiga Rumah Sakit Primaya Dianugerahi WSO Angels Award
Senin 22-06-2026,12:00 WIB
Kemnaker akan Gelar Orientasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2
Senin 22-06-2026,11:57 WIB