Kemudian untuk PSU dikatakan Erlan harus diserahkan ke pemerintah daerah ketika perumahan subsidi tersebut sudah ditempati. Sehingga PSU tersebut nanti akan menjadi aset Pemerintah Daerah dan bisa dibangun oleh pemerintah daerah.(adt)
Bangun Rumah Subsidi di Sleuma, Wajib Sediakan TPU Seluas 2%
Rabu 03-01-2024,15:04 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,13:59 WIB
Partai Gelora Bengkulu Perkuat Soliditas Kader, DPD Seluma Siap Kawal Penguatan Ideologi Partai
Kamis 14-05-2026,13:29 WIB
Istana Megah dan Permata Indah di Surga: Kenikmatan Abadi yang Allah SWT Janjikan bagi Orang-Orang Beriman
Jumat 15-05-2026,07:22 WIB
Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
Jumat 15-05-2026,08:00 WIB
Vaksin Rabies Gratis Dinas Pertanian Seluma di Arena MTQ Provinsi Bengkulu
Terkini
Jumat 15-05-2026,09:00 WIB
Persaingan di Liga Inggris semakin Ketat, Selisih Arsenal dan Man City Tinggal 2 Poin
Jumat 15-05-2026,08:00 WIB
Vaksin Rabies Gratis Dinas Pertanian Seluma di Arena MTQ Provinsi Bengkulu
Jumat 15-05-2026,07:22 WIB
Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
Kamis 14-05-2026,13:59 WIB