PNS PPPK dan pensiunan yang sudah dapat angin segar terkait kenaikan gaji langsung dari Kemenkeu.
Kemenkeu atau Kementerian keuangan yang mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan pendapatan PNS PPPK dan pensiunan.
Dijelaskan staf khusus Kemenkeu bahwa gaji PNS dan pensiun yang sudah diumumkan akan dirapel.
Hal ini dikonfirmasi melalui staf kemenkeu Yustinus Prastowo bahwa gaji akan langsung dirapel.
Sebab kenaikan gaji PNS PPPK dan pensiun sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
"Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel" tulis Yustinus.
Pemerintah saat ini sedang bekerja agar PP turunan dari APBN 2024 bisa segera diselsaikan terkait pembayaran dan penyesuaian gaji bagi :
PNS sebesar 8 persen