radarseluma.disway.id - Kabar dari Kemenkeu merapel gaji ASN, PPPK dan Pensiunan yang naik sebesar 8 sampai 12 persen.
Kabar dari Kemenkeu terkait rapel gaji 8 dan 12 persen bagi ASN, PPPK serta pensiunan akan terealisasi.
BACA JUGA:Segini Penghasilan Guru PPPK, Berikut Rinciannya Berdasarkan Golongan! Lulus PPPK 2024 Tambah Mapan?
BACA JUGA:Honorer Lulus PPPK Wajib Tahu! Soal Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Dirjen Nunuk Beri Kabar Buruk?
Kemenkeu pastikan akan langsung rapel gaji PNS PPPK dan pensiunan sebesar 8 dan 12 persen.