SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih melakukan perumusan surat dakwaan terhadap 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun 2022. Dari total 12 tersangka dari limpahan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
BACA JUGA: Stunting di Seluma, Akibat Kurang Peduli dengan Asupan Nutrisi Anak
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya mengatakan, terkait dengan kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma. Pihaknya (Kejaksaan Negeri Seluma) mendapatkan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Yakni tehadap tiga tersangka dari total 12 tersangka.
"Ya, terkait dengan BTT kita mendapatkan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang kita tangani ada 3 tersangka. Saat ini sedang dalam proses perumusan surat Dakwaan," sampai Gufroni kepada Radar Seluma.
Adapun 3 berkas tersangka yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma dari total 12 tersangka yakni. Berkas terhadap tersangka SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker dan CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi. Sedangkan untuk 9 berkas tersangka lainnya, saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam proses perumusan dakwaan terhadap ketiga tersangka. Tim Kejaksaan Negeri Seluma diberikan waktu oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama seminggu. Untuk menyelesaikan dakwaan terhadap ketiga tersangka kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma.
"Kita diberi waktu oleh pihak Kejati selama seminggu ini, untuk menyelesaikan Dakwaan," tegasnya.