Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa “sehat” ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara. Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.
Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 - 35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
Persyaratan terbang khusus untuk ibu hamil berlaku pada seluruh maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Group, yaitu Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia dan Thai Lion Air. Persyaratan ini sesuai dengan standar internasional yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO) serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI.
Lion Group mengimbau kepada para ibu hamil untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan masing-masing saat merencanakan perjalanan (sebelum terbang), demi faktor keselamatan dan kesehatan.
Lion Group menyarankan kepada para ibu hamil, apabila dinyatakan sehat dan aman bepergian menggunakan pesawat udara, untuk memilih kursi yang nyaman, menggunakan sabuk pengaman, minum air yang cukup, dan bergerak secara teratur selama penerbangan.