Namun, Sri Mulyani telah menetapkan golongan tenaga honorer aman dari PHK massal dan masih bisa bekerja di tahun 2024.Tenaga honorer aman dari PHK massal tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Sri Mulyani telah meneken gaji untuk keempat tenaga honorer tersebut di tahun 2024.
Hal itu menunjukkan bahwa keempat tenaga honorer tersebut masih tetap bekerja di tahun 2024.
1. Satpam
2. Pengemudi
3. Pramubakti
4.Petugas Kebersihan
Gaji tertinggi tenaga honorer satpam dan pengemudi akan diterima oleh Provinsi DKI Jakarta yaitu Rp5,6 juta dan terendah di Provinsi Jawa Tengah yaitu Rp2,2 juta.