Ganti Rugi Lahan PPN di Seluma Terancam Dititipkan ke Pengadilan

Rabu 27-12-2023,07:46 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha

 

PEMATANG AUR - Ganti rugi lahan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) saat ini tengah dalam proses negosiasi antara pemerintah daerah dengan pemilik lahan yaitu Kosnan. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukimam dan Perhubungan (Disperkimhub) Seluma Erlan Suadi bahwa sudah dilakukan penawaran terhadap lahan Kosnan. Penawaran itu sesuai dengan hasil penilaian lembaga independen yang melakukan penilaian sesuai dengan NJOP di wilayah Desa Pasar Seluma. 

"Untuk lahan PPN yang akan dibebaskan itu, untuk lahan milik Sarjan kita sudah tunggu karena sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa menunjukan alas hak (Sertifikat) yang asli. Ini menjadi kendala bagi kami. Karena bagaimanapun sertifikat yang asli ini harus ada. Sehingga untuk saat ini proses yang lahan atas nama Sarjan belum kita lanjutkan," kata Erlan, kemarin (26/12).

 

Untuk pembebasan lahan milik Kosnan dikatakan Erlan sudah sesuai dengan aturan. "Bahwa harga tanah itu dinilai oleh kantor jasa penilaian publik (KJPP) yang sudah bersertifikat Kementerian Keuangan dan profesional. Sudah dilakukan penilaian. Ternyata nilai ini kecil bagi pemilik lahan. Karena dia patokan harganya hanya mengira-ngira. Jadi harga lahan di situ belum layak kalau satu hektar Rp600 juta," jelas Erlan. 

BACA JUGA:Rolls-Royce Phantom Serie 2, 2023 Mobil Super Mewah Kombinasi Kecepatan Tinggi Ditenagai Mesin W 16 Turbo

BACA JUGA:Bodi Belakang Avanza Sporty Modern Mirip Fortuner, Buatan Pabrikan Anak Bangsa Terlaris di Tanah Air!

 

Mengingat sudah menjelang akhir tahun maka pemerintah daerah hanya memberi waktu kepada pemilik lahan yaitu pada hari ini. Apabila pemilik lahan tidak juga datang maka akan dilakukan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tanggal 22 Desember lalu sudah kita panggil namun yang bersangkutan tidak datang. Terakhir Rabu (hari ini) apabila tidak hadir juga maka akan kita lakukan mekanisme sesuai dengan aturan yaitu titip ke Pengadilan," urainya.

 

Erlan Suadi mengatakan bahwa untuk lahan tambahan pembangunan PPN ini akan dibebaskan seluas 4 hektar lebih.  

 

Untuk proses pembangunan PPN sendiri Pemkab Seluma sudah membebaskan lahan seluas 6 hektar pada tahun 2015 lalu. Namun kebutuhan lahan masih kurang. Sehingga harus dibebaskan lagi seluas 4 hektar lebih. "Tidak hanya harga tanah dan NJOP yang menjadi indikator penentuan harga. Tanam tumbuhnya juga akan dihitung," pungkasnya.(adt)

 

Kategori :