radarseluma.disway.id - Masih banyak tenaga honorer berharap diangkat menjadi PPPK, lebih dari jutaan tenaga honorer di Indonesia berharap diangkat jadi tenaga honorer.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, honorer pada 2024 mendatang akan langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Tes PPPK 2024 Auto Lulus! Untuk Honorer Jabatan Fungsional
Kabar terbaru, tenaga honorer tahun 2024 akan mendapat nasib baik akan diterima pada PPPK yang diangkat pada 2024 mendatang. Pasalnya kontrak masa kerja akan lebih panjang hingga 5 tahun. Selain itu berbagai fasilitas pendukung kerja serta kesetaraan dengan PNS akan menjadi dambaan.
Penerapan sistem kontrak 5 tahunan bagi PPPK sebelumnya telah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya Pemkab Ciamis, Jawa Barat.