Kemudian Sekda juga menyampaikan apabila menerima bantuan tidak ada sistem uang dikembalikan lagi. Ketika bantuan sudah masuk ke rekening maka jumlah sudah sesuai. "Dan tidak ada itu kesalahan transfer atau lupa membayar pajak. Kalau bantuan atau hibah untuk rumah ibadah jumlah yang masuk ke rekening sudah sesuai dengan ketentuan tidak ada istilah salah transfer," tambahnya.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya dalam hal ini Bupati Seluma, Wabup, dan Sekda semuanya pernah menjadi korban pencatutan nama. Modusnya hampir sama. Bahwa bupati, Wabup, dan Sekda gadungan ini sudah melakukan transfer ke rekening masjid atau panitia pembangunan masjid. Namun ada kesalahan jumlah sehingga pengurus masjid diminta untuk mengembalikan kelebihan transfer itu ke rekening lainnya. Kemudian ada juga modus yang meminta ditransfer sejumlah uang lagi karena pajak belum dibayar.(adt)