Bobol Warung, Oknum Mahasiswa Asal Seluma Meringkuk di Penjara

Jumat 22-12-2023,07:35 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Jeffri Ginting

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.id - Satu orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Yakni tersangka pembobolan warung manisan, akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma oleh anggota Kepolisian Unit Reskrim Polsek Seluma. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA: Tingkatkan Animo Nasabah Transaksi, Bank Muamalat Gelar Program Berhadiah

BACA JUGA:Mau Rezeki Anda Tidak Menjauh! Berikut 13 Hewan Peliharaan Pembawa Rezeki..Simak Selengkapnya

 

Dimana satu orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui bernama Novian Andri Sanjaya alias Andre (24) yang masih berstatus Mahasiswa, warga Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma Kota Pelimpahan berkas perkara bersama tersangka dan Barang Bukti (BB) tersebut dilakukan. Setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Sehingga tersangka pun langsung dilimpahkan ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma oleh Unit Reskrim Polsek Seluma.

 

"Untuk tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, telah kita lakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Seluma, AKP Sukari, SH didampingi Penyidik, Bripka Meky Roynandar saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dalam pelaksanaan pelimpahan terhadap tersangka, tampak berikan pengawalan ketat oleh anggota Unit Reskrim Polsek Seluma. Pelimpahan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Tersangka diterima langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Egen Noughantara, SH. Beserta dengan BB.

 

"Tersangka dikenakan pada Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Sub Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana. Tentang Pencurian Dengan Pemberatan," tegasnya.

 

Adapun BB yang diserahkan ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma yakni, satu unit mesin Steam merk BIYON warna merah berikut selangnya, satu buah jerigen warna biru ukuran 35 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis pertalite sekira 20 liter, satu ekor burung jenis Kacer warna putih dan hitam, dua bungkus rokok filter merk Luffman 16, dua bungkus rokok filter merk Luffman 20, dua bungkus rokok filter merk Amazon Bold 20, satu bungkus rokok filter merk Toracino 20, satu unit sepeda motor jenis Matic merk Yamaha Mio 125 warna merah dan hitam bernomor Polisi BD 2657 PT, satu buah kunci kontak sepeda motor dan satu buah kunci pas ukuran 17 dan 14.

Tags :
Kategori :

Terkait