Ia melanjutkan, dinsos masih terus mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2007 tentang anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Sosialisasi yang dilakukan ternyata berefek atau membuahkan hasil.
Di lapangan, ternyata jumlah pengemis semakin berkurang. Ini dikarenakan penghasilan mereka berkurang lantaran banyak masyarakat yang tidak mau lagi memberi uang kepada pengemis karena sudah mengetahui perda nomor 17 bahkan pemberi juga akan dikenakan sanksi.
“Target kita tahun depan Kota Bengkulu bebas dari pengemis. Kemarin kami kembali razia bersama anggota satpol pp dan mengamankan 9 orang pengemis. Mirisnya, 4 diantaranya pelajar SD,” demikian Sahat.