Dikatakan Gufroni, dalam penyelidikan tersebut. Tim penyidik saat ini masih bekerja melakukan koordinasi dan menggali fakta-fakta. Sembari melakukan pemanggilan kembali terhadap beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan (Klarifikasi.
Dalam pemanggilan terhadap mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH. Kejaksaan Negeri Seluma telah melayangkan surat panggilan yang telah dilayangkan melalui Pemerintah daerah (Pemda) Seluma. Pemanggilan telah dijadwalkan pada pekan ini.
"Surat telah kita layangkan melalui Pemda. Kita agendakan pada Rabu mendatang," tegasnya.
BACA JUGA:Israel - Palestina Belum Berakhir, Berikut Fakta Terbaru Perang Palestina - Israel Terbaru
BACA JUGA:Manfaat Daun Jarak Pagar dalam Pengobatan Tradisional
Terkait masalah tukar guling lahan ini. Jaksa akan meminta klarifikasi kepada mantan Bupati Seluma tersebut sekaligus sebagai pihak yang terkait dalam proses tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008. Hal tersebut dikarenakan, Murman Effendi sebagai Bupati Seluma pada tahun 2008 sekaligus sebagai pihak terkait pada pelaksanaan tukar guling lahan.(ctr)