JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Hakim Tunggal Praperadlan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh Firli tidak relevan.
BACA JUGA:Gelar Aksi, Puluhan Warga Eks Jago Bayo Tuntut Lahan Inclave PTPN VII Unit Padang Pelawi
"Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3,4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Imelda menilai bukti tersebut tak relevan karena tidak berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.