Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Ditolak! Bukti Tak Relevan dan Gugatan Tak Jelas

Selasa 19-12-2023,19:00 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, -  Hakim Tunggal Praperadlan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak  gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.

 

Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh Firli tidak relevan.

 

BACA JUGA:Gelar Aksi, Puluhan Warga Eks Jago Bayo Tuntut Lahan Inclave PTPN VII Unit Padang Pelawi

BACA JUGA:5 Selebritis Terkaya di Dunia Pemilik Rolls-Royce Phantom dengan Teknologi Canggih dan Fitur Otomatis

 

"Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3,4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

 

 

 

 Imelda menilai bukti tersebut tak relevan karena tidak berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

 

Kategori :