"Warga mengira harus membayar sejumlah uang jika meminta tolong kepada Petugas Damkar saat terjadi kebakaran, dan ini tidak benar karena semua pasilitas yang diberihkan kepada pihak korban kebakaran geratis. Pasalnya, memadamkan kebakaran sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami tanpa dipungut bayaran,"pungkas Erwin.(yes)