PEMATANG AUR - Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio menyampaikan bahwa dalam reses usulan masyarakat masih didominasi oleh sarana dan pra sarana. Khususnya untuk pembangunan jalan dan jembatan gantung. Terkhusus untuk aliran sungai Maras dikatakan Sugeng sudah dekat dengan permukiman masyarakat dan perlu dibangun bronjong lebih kurang 700 meter.
"Untuk reses usulan dari masyarakat masih didominasi oleh pembangun fisik. Meliputi pembangun jembatan gantung dan juga pembangun bronjong di pinggir sungai Maras. Apa yang sudah disampaikan masyarakat ini seluruhnya kita tampung dan akan kita upayakan agar dapat dibangun," kata Sugeng, kemarin (11/12).
BACA JUGA:Bawaslu Seluma Akan Rekrut 648 PTPS
BACA JUGA:April Yones Owner Iin Electronik Bagi-bagi Door Prize Mingguan Perdana di Seluma
Sugeng menyampaikan bahwa hal yang wajar apabila masyarakat masih mengharapkan agar pembangunan infrastruktur tetap dilanjutkan. Mengingat masih banyak yang membutuhkan pembangunan jembatan dan juga jalan. "Tetap usulan masyarakat masih soal infrastruktur. Karena ini memang menjadi persoalan kita. Sehingga kita akan upayakan agar dibangun," sambungnya.
Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan, setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Masa sidang merupakan masa DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini DPR melakukan aktivitas yang dilakukan di dalam kompleks gedung Senayan. Kegiatan itu berupa rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi atau membentuk UU, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat dengan pemerintah.
Anggota DPR merupakan perpanjangan tangan rakyat. Sebagaimana termaktub dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD menyatakan bahwa, DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sedangkan masa reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing, pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya adalah dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.
Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota dewan perseorangan maupun secara berkelompok. Dalam pelaksanaanya, penyerapan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah maupun DPRD melalui kegiatan reses.(adt)