PEMATANG AUR - Kabupaten Seluma memperoleh predikat terbaik sebagai Badan Publik Informatif untuk kategori Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Tahun 2023 dalam mengimplementasi-kan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BACA JUGA: Pilkades 2024 Terkena Moratorium, Tak Ada Pilkades
Penghargaan predikat ini diberikan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu yang melakukan monitoring dan evaluasi kepada Badan Publik melalui kuesioner yang terkait dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pengumuman informasi publik yang memungkinkan informasi publik diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.
Predikat informatif merupakan penilaian tertinggi yang diberikan kepada Badan Publik dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik dari 5 kualifikasi Badan Publik, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, serta tidak informatif.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto didampingi Asisten Administrasi dan Umum Riduan Sabrin, ST dan Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kabupaten Seluma Nurul Iksan, SE, MM beserta Tim PPID Kabupaten Seluma menghadiri kegiatan Penilaian Badan Publik se-Provinsi Bengkulu, Senin (27/11) di Gedung Pola Bappeda Provinsi Bengkulu.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu ini merupakan tahap akhir dari penilaian Badan Publik se-Provinsi Bengkulu dalam Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Diikuti oleh seluruh instansi Pemprov Bengkulu, vertikal dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu yang bertujuan untuk meraih predikat Informatif. Melalui penilaian ini, akan diketahui keterbukaan informasi yang sudah dijalankan oleh pemerintah Kabupaten Seluma.