SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Usai dilakukan penelitian dan kembali dikirim ke pihak penyidik Kepolisian Polda Bengkulu. Saat ini berkas tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun 2022 diperiksa. Dari total 12 tersangka, telah kembali dikirimkan ke pihak Kejaksaan untuk kembali dilakukan penelitian kembali berkas terhadap ke 3 tersangka.
BACA JUGA: Sekda Seluma Panggil Oknum Kades dan Perangkat Desa Dusun Baru
BACA JUGA:Lamborghini Huracan Performante Mobil Suprt, Super Cepat dengan Kecepatan Tinggi Tanpa Tanding
"Untuk berkas ketiga tersangka dari 12 tersangka kasus BTT, baru kembali kita terima dan akan kita teliti kembali," kata Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Adapun tiga berkas dari 12 tersangka yang masih akan diteliti kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma yakni, berkas terhadap tersangka SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker dan CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi. Sedangkan untuk 9 berkas tersangka lainnya, saat ini sedang dilakukan penelitian oleh pihak Jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Masih akan kita teliti kembali. Setelah lengkap nantinya baru dilakukan tahap II," singkatnya.
Dalam penanganan kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Seluma menunjuk 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam tim Kejati Bengkulu. Untuk memeriksa berkas perkara dugaan korupsi.
Setelah pihak penyidik Polda Bengkulu, telah menyerahkan berkas perkara ke 12 tersangka ke Kejati Bengkulu, untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelum nanti akhirnya akan dilakukan serah terima terhadap ke 12 tersangka.