"Di sana ada dua orang termasuk pemilik pondok. Tidak mungkin lah saya melakukan hal yang tidak senonoh," tegasnya.
Namun menurutnya dari keterangan saksi dalam sidang adat yang digelar pada Minggu siang lalu, terlalu dilebih-lebihkan atas tuduhan yang disampaikan para warganya yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta. Karena menurutnya sudah mengandung perbuatan pencemaran nama baik dan perbuatan mempermalukannya di depan umum inilah. Ia memperkarakan permasalahan ini ke Polres Seluma. Dengan menghadirkan 2 orang wanita yang bersamanya di pondok sebagai saksi.
"Iya, saya melaporkan pencemaran nama baik di depan umum. Saya tidak terima dengan pencemaran nama baik saya di depan umum," pungkasnya.(ctr)