Dilarang Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye

Selasa 05-12-2023,08:28 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

PEMATANG AUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma mengimbau agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Seluma Riduan Sabrin, selain itu juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Seluma untuk tetap menjaga netralitas. "Diimbau agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Termasuk juga untuk yang pinjam," kata Riduan Sabrin, kemarin (4/12).

Imbauan tersebut menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) terkait dengan imbauan netralitas ASN dan juga larangan penggunaan program dan fasilitas negara untuk kampanye. "Berdasarkan surat dari Bawaslu, ASN diminta menjaga netralitas. Dan program maupun fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kampanye," sambungnya. 

BACA JUGA: Busyro Percaya dengan Agus Rahardjo : Warga Berhak Tau Apa yang Terjadi di Istana!

BACA JUGA:Job Fair di Palembang 7-6 Desember, Diikuti 40 Perusahaan dan 1.700 Lowongan

 

Fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. Pejabat negara juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah  daerah, dan peralatan lainnya.

Selalin dilarangan menggunakan Fasilitas Negara untuk kampanye. Bagi Pejabat Negara atau pejabat lainnya dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasangan calon. Larangan ini mencakup penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan, maupun program-program pemerintah.(adt)

 

Kategori :