Dikatakannya, jika Mulkan membenarkan bahwa pada proses tersebut memang tidak melibatkan tim penilai. Untuk melakukan penilaian harga tanah seluas 19 hektar milik Pemkab Seluma dan Murman Effendi itu sendiri. Padahal jelas ada perbedaan harga. Karena lahan milik Murman Effendi tertelak jauh dari jalan raya. Dibandingkan lahan milik Pemkab Seluma yang terletak dekat dengan jalan raya.
BACA JUGA:Senin 4 Desember 2023, Sertijab 4 Perwira Polres Seluma
"Mulkan Tajudin juga membenarkan bahwa pada proses tukar guling tidak dilakukan penilaian atau melibatkan tim penilai terlebih dahulu," terangnya.
Sementara itu, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri juga rencananya akan segera melayangkan surat panggilan kepada mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Terkait masalah tukar guling lahan ini. Jaksa akan meminta klarifikasi kepada mantan Bupati Seluma tersebut sekaligus sebagai pihak yang terkait dalam proses tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008.
"Akan kami jadwalkan untuk pemanggilan mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Terkait masalah tukar guling lahan ini. Karena Murman Effendi sebagai Bupati Seluma pada tahun 2008 sekaligus sebagai pihak terkait pada pelaksanaan tukar guling lahan," pungkasnya.(ctr)
BACA JUGA:159 Kasus DBD, Dinkes Seluma Ingatkan Kebersihan Lingkungan