Mulkan Sebut Bahwa Tukar Guling Tanpa Tim Penilai, Jaksa Panggil Murman Effendi

Minggu 03-12-2023,22:03 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

Dikatakannya, jika Mulkan membenarkan bahwa pada proses tersebut memang tidak melibatkan tim penilai. Untuk melakukan penilaian harga tanah seluas 19 hektar milik Pemkab Seluma dan Murman Effendi itu sendiri. Padahal jelas ada perbedaan harga. Karena lahan milik Murman Effendi tertelak jauh dari jalan raya. Dibandingkan lahan milik Pemkab Seluma yang terletak dekat dengan jalan raya.

BACA JUGA:Senin 4 Desember 2023, Sertijab 4 Perwira Polres Seluma

"Mulkan Tajudin juga membenarkan bahwa pada proses tukar guling tidak dilakukan penilaian atau melibatkan tim penilai terlebih dahulu," terangnya.

 

Sementara itu, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri juga rencananya akan segera melayangkan surat panggilan kepada mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Terkait masalah tukar guling lahan ini. Jaksa akan meminta klarifikasi kepada mantan Bupati Seluma tersebut sekaligus sebagai pihak yang terkait dalam proses tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008.

 

"Akan kami jadwalkan untuk pemanggilan mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Terkait masalah tukar guling lahan ini. Karena Murman Effendi sebagai Bupati Seluma pada tahun 2008 sekaligus sebagai pihak terkait pada pelaksanaan tukar guling lahan," pungkasnya.(ctr)

 

BACA JUGA:Perusahaan Otomotif Prancis Liris Mobil Sport Super Tercepat Jenis Bugatti Chiron dengan Teknologi Terdepan

BACA JUGA:159 Kasus DBD, Dinkes Seluma Ingatkan Kebersihan Lingkungan

Kategori :