SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Jaksa akan segera memanggil mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi. Setelah mantan Sekda Mulkan Tajudin diperiksa.
Pasalnya, dalam pemeriksaan Mulkan mengungkap saat dilakukan tukar guling, dia hanya menuruti permintaan tau perintah atasan. Dalam hal ini, Mantan Bupati Seluma, H. MUrman Effendi.
BACA JUGA:Sakit Pernapasan pada Anak, Kenali Penyebab, Gejala, dan Pengobatan
BACA JUGA:Target FIFA Terlampaui, Jumlah Penonton Piala Dunia U-17 di Indonesia Lebih 500 Ribu
Mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Mulkan Tajudin membenarkan adanya kegiatan tukar guling lahan. Antara Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 yang lalu, seluas 19 hektar. Antara lahan milik Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat dengan lahan milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur.
Namu menurut Mulkan, tukar guling itu tanpa ada penilai. Dan dilakukan atas perintah Bupati saat itu, yakni Murman Effendi.
Lahan yang menjadi aset Pemda Seluma--
Atas keterangan dari Mulkan itulah, Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH mengatakan, akan memanggil Murman Effendi
Dikatakan Guroni, tukar guling lahan tahun 2008.
"Dari keterangan Mulkan Tajudin yang merupakan mantan Sekda, ternyata memang benar. Pada tahun 2008 dilakukan proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi," sampainya.