Berdasarkan surat dari sekretaris daerah Seluma ada 9 titik RTH, kemudian ada 28 titik lokasi untuk menggelar rapat umum terbuka di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma. Kemudian juga ada 8 guna memasang APK yang dilarang. Meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit fasilitas kesehatan termasuk halaman, gedung fasilitas pemerintah termasuk halaman, lembaga pendidikan, jalan protokol dan bebas hambatan, sarana pra sarana publik, taman kota, dan yang terakhir pepohonan.
BACA JUGA:Mengenal 8 Olahraga di Rumah Yang Cocok Untuk Perempuan dan Pria Agar Tubuh Tetap Ideal dan Sehat
Dalam aturan, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di median jalan, trotoar, rumah sakit ataupun tempat ibadah dan ruang terbuka hijau karena dapat menggangu keindahan dan ketertiban.
Sehubungan dengan hal ini Bawaslu sudah melakukan pencopotan baliho, spanduk, pamflet, dan umbul-umbul di ruang terbuka hijau.(adt)