Kamis 9 Maret 2017, majelis hakim PN Bondowoso kemudian menjatuhkan vonis penjara 7 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 tahun. Hakim menilai Misbah terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misbahul Munir alias Misbah bin Kaprawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Rudita Setya Hermawan saat membacakan amar putusannya.