TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id, - Atas perbuatan yang dilakukan oleh BS (43) warga asal Lampung yang tega melakukan aksi persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Terdakwa (BS) harus mendekam di dalam jeruji besi, setelah dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Ganti Rugi Lahan PPN di Seluma, Masih Tunggu Hasil Appraisal
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais pada saat sidang agenda pembacaan putusan (Vonis). Majelis Hakim menyatakan terdakwa BS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukam kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua'. Sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang sejak anak korban berusia 8 tahun. Perbuatan terdakwa membuat trauma bagi anak korban. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui sama dengan tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH. Yakni dengan Alternatif kedua Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 ahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas vonis dari Majelis Hakim kita selaku JPU terima. Sedangkan terdakwa masih pikir-pikir," singkat JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH.