"Kita telah menerima surat keterangan sakit dari dokter. Sehingga untuk jadwal nanti akan kita agendakan ulang," tegasnya.
Panggilan tehadap mantan Sekda Kabupaten Seluma diketahui terkait dengan penyelidikan (Lid) yang saat ini masih dilakukan Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Terkait dengan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.
Diketahui, sebelumnya pihak pidana Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Telah melakukan pemanggilan terhadap mantan-mantan pejabat Kabupaten Seluma. Seperti sebelumnya Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009. Serta empat orang mantan pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Kali ini giliran mantan Sekretariat daerah (Sekda) Seluma yang dilakukan pemanggilan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA: Warga Berharap Pembangunan Jembatan Simpang Dibangun Kementrian
BACA JUGA: Ditengarai Ada Faktor Kelalaian, Kebakaran Lahan PT SIL! Polisi Panggil Pemilik Lahan
Sebelumnya diketahui, jika ke empat mantan pejabat pada tahun 2008 yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya masuk ke dalam tim pelaksana tukar guling lahan aset Pemkab Seluma. Yakni berupa lahan seluas 19 hektar di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma. Yang masih dalam penyelidikan (Lid) Kejaksaan Negeri Seluma, terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.(ctr)