SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Kejaksaan Negeri Seluma semakin semangat mengusut dugaan penyimpangan di tukar guling asset Pema Seluma. Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan penyelidikan (Lid). Jaksa mencari indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.
BACA JUGA:Diabetes dan Perawatan Luka: 6 Tips Penting untuk Penderita
Pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, masih terus melakukan pemanggilan terhadap mantan-mantan pejabat Kabupaten Seluma. Tujuannya, mendalami kasus ini.
Seperti sebelumnya Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009. Serta empat orang mantan pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Kali ini giliran mantan Sekretariat daerah (Sekda) Seluma yang dilakukan pemanggilan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya kita masih akan memintai keterangan terhadap saksi-saksi. Di dalam penyelidikan yang masih kita lakukan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Gufroni mengatakan, untuk jadwal panggilan tehadap mantan Sekda Kabupaten Seluma, Mulkan Tajudin. Telah diagendakan pada Minggu ini. Surat permohonan pemanggilan terhadap mantan Sekda Kabupaten Seluma juga telah dikirim ke Sekda Kabupaten Seluma.
"Sudah kita agendakan dan surat permohonan pemanggilan sudah kita kirimkan ke Sekretariat Pemda Seluma," tegasnya.