SELEBAR - Setelah ditetapkannya tersangka oleh Kejari Seluma, pada Kamis (16/11) sore. Menjadi catatan kelam di Kabupaten Seluma karena dalam kurun tahun 2023 sudah beberapa orang ASN yang sudah menjadi tersangka pada kasus merugikan negara.
Kini 3 orang tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2022 sudah diungkap oleh Kejari Seluma. Ketiganya memakai rompi tahanan dan digiring langsung ke mobil tahanan, tampak disana jajaran dari Kejari menggiring para tersangka.
BACA JUGA:Heboh di Facebook di Grup Seputar Seluma, Warga Seluma Lakukan Dugaan Penipuan Tiket Coldplay?
BACA JUGA: Bunuh Adik Kandung Karena Bela Kakak Ipar, Warga Seluma Dituntut 10 Tahun Penjara
Husni sebagai Plt Sekwan tahun 2021,
Rahmad sebagai Bendahara Sekwan,
Salamun sebagai PPTK.